Most Visited

  • Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
  • Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 07 Apr 2026
    • Home

    Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 10, 2023
    • 2 min read
    Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk

    txtdariindonesia.id -

    TANJUNGPERAK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya.


    Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan Polisi yakni, MS, (46) warga Omben Kabupaten Sampang Madura dan ZA, (29) warga Camplong, Kabupaten Sampang Madura. 


    Satu pelaku MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta Surabaya pada Selasa (03/07/2023) usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2 - 4 Kota Surabaya, pada 15 Juni 2023 lalu. 


    “Kemudian tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (04/07/2023), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana pada Minggu (09/07/2023).


    AKP Arif menyebut, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.


    "Kejadian bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya, kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil 2 kabel tembaga dengan ukuran @ 3 meter," ungkap Arif.


    Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas. 


    Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV. 


    Dihadapan polisi, pelaku MS merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun. 


    Kemudian pelaku ZA juga seorang Residvis dalam kasus yang sama pencurian pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep. 


    “Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief. 


    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan...

      • 07 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Sangat Baik dari...

      • 07 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id