Most Visited

  • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 17 Jan 2026
    • Home

    Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 23, 2022
    • 1 min read
    Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    Surabaya - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim mengamankan tiga orang yang menyamar petugas Telkom menggasak kabel Telkom yang tidak terpakai di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya. 


    Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan.


    “Kami dapat laporan bahwa di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo telah terjadi pencurian kabel milik PT Telkom, lalu kami lakukan penyelidikan yang Alhamdulillah akhirnya kami berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka,” ujarnya dalam press release, Rabu (21/12/22) yang lalu. 


    Tiga pelaku yang ditangkap berinisial Ad, (32) warga Bulak Surabaya, Ml, (22) warga Bulak Surabaya dan Ms (21) warga Bulak Surabaya. 


    “Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 65 meter seharga 260.000 milik PT Telkom,” kata Kompol Ardi Purboyo. 


    Kompol Ardi menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menggulung kabel milik PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya. 


    "Ada 3 orang pekerja menggulung kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 3 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.


    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Interogasi kepada 3 pelaku pencurian kabel tersebut mengakui bahwa melakukan pencurian kabel milk PT. Telkom tersebut. 


    Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 01, 2026

    Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

    • Admin News1
    • Fri 01, 2026

    Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi...

      • 16 Jan, 2026
    • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan...

      • 16 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id