Most Visited

  • Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

    • Admin News1
    • 15 Jul, 2025
  • Update Laka Laut di Pasuruan: Tim SAR Ditpolairud Polda Jatim Kembali Berhasil Evakuasi 2 Korban Meninggal di Perairan Lekok

    • Admin News1
    • 15 Jul, 2025
  • Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Polres Situbondo Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

    • Admin News1
    • 15 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 15 Jul 2025
    • Home

    Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 02, 2024
    • 2 min read
    Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

    txtdariindonesia.id -

    TANJUNGPERAK - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) yang diduga mencabuli anak berusia 15 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya. 


    Tersangka MCAP ditangkap petugas setelah adanya laporan dari pihak korban ke Polres Tanjungperak.


    Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat korban berinisial CM (15) sedang bersama temannya VT, yang kemudian tersangka MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya.


    Menurut saksi korban, di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli Narkoba jenis sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto kepada media, Senin (1/4).


    "Sebelum melakukan aksi menyetubuhi korban, pelaku memakai narkotika jenis sabu," ujar Iptu Suroto.


    Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya dan beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya.


    Setelah berada di kamar hotel lanjut Iptu Suroto, tersangka kembali mengkonsumsi sabu dan sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya. 


    Dan saat itulah tersangka menyetubuhi korban dan sempat melakukan ancaman terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak.


    " Pengakuan saksi korban, saat itu tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauannya," terangnya.


    Setelah tersangka selesai menyetubuhi korban kemudian menyuruh korban pulang dengan cara tersangka memesankan ojek online.


    Sesampainya di rumah korban menceritakan perbuatan Asusila yang dilakukan tersangka MCAP kepada dirinya tersebut kepada Ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak. 


    Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,korban dan saksi-saksi lainnya dan melakukan Visum et Refertum terhadap korban CM sampai akhirnya tersangka MCAP ditetapkan menjadi tersangka.


    Selain mengamankan MCAP, Polisi menyita barang bukti, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.


    Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Update Laka Laut di Pasuruan: Tim SAR Ditpolairud Polda Jatim Kembali Berhasil Evakuasi 2 Korban...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas...

      • 15 Jul, 2025
    • Update Laka Laut di Pasuruan: Tim SAR Ditpolairud...

      • 15 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id