Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah 2

    • Admin News1
    • 13 May, 2025
  • Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patroli Gabungan

    • Admin News1
    • 13 May, 2025
  • Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

    • Admin News1
    • 13 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 13 May 2025
    • Home

    Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 22, 2024
    • 1 min read
    Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Sita Sabu 1,1 KG

    txtdariindonesia.id -

    BANYUWANGI - Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.


    Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,SIK saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi,Senin (21/10).


    Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.


    Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, kecamatan Srono, Banyuwangi. 


    Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket sabu-sabu. 


    Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba. 


    Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.


    “Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg," kata Kombes Pol Rama.


    Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengedara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM.


    Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. 


    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.


    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," tegas Kombes Pol Rama.


    Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.


    "Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” tegas Kapolresta Banyuwangi menutup pernyataannya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 05, 2025

    Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah 2

    • Admin News1
    • Tue 05, 2025

    Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patroli Gabungan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Sidoarjo Nonton Bareng Masyarakat Film Sayap-Sayap Patah...

      • 13 May, 2025
    • Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung...

      • 13 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id