Most Visited

  • Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel Perahu Taktis Kendaraan 4x4 dan Dapur Lapangan Brimob

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 19 Jan 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Pemuda Bersajam yang Viral di Medsos

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 15, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Pemuda Bersajam yang Viral di Medsos

    txtdariindonesia.id -

    *SIDOARJO* Viral video sekelompok pemuda acungkan celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo, Senin (13/3/2023) dini hari. 


    Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pemuda beserta barang bukti dua celurit.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/3/2023), dari video viral sekelompok pemuda mengacungkan celurit di wilayah Wonoayu, polisi mengamankan dua pemuda. 


    Mereka adalah FS, lelaki 18 tahun, asal Balongbendo dan D, lelaki 20 tahun, asal Krian. Barang bukti yang diperoleh dari mereka, masing-masing satu celurit.


    FS dan D merupakan dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.


    “Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. 


    Kedapatan membawa celurit, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.  


    Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial. 


    "Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman," pungkasnya (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel Perahu Taktis Kendaraan 4x4 dan Dapur Lapangan...

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel...

      • 19 Jan, 2026
    • Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung...

      • 19 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id