Most Visited

  • Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Jember Salurkan Bantuan untuk Yayasan Yatim Piatu

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2026
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke - 80

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Swasembada Pangan

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 05 Jul 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Pemuda Bersajam yang Viral di Medsos

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 15, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Dua Pemuda Bersajam yang Viral di Medsos

    txtdariindonesia.id -

    *SIDOARJO* Viral video sekelompok pemuda acungkan celurit di kawasan Simpang Empat Wonoayu, Sidoarjo, Senin (13/3/2023) dini hari. 


    Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua pemuda beserta barang bukti dua celurit.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/3/2023), dari video viral sekelompok pemuda mengacungkan celurit di wilayah Wonoayu, polisi mengamankan dua pemuda. 


    Mereka adalah FS, lelaki 18 tahun, asal Balongbendo dan D, lelaki 20 tahun, asal Krian. Barang bukti yang diperoleh dari mereka, masing-masing satu celurit.


    FS dan D merupakan dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Kedua kelompok saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.


    “Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. 


    Kedapatan membawa celurit, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.  


    Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial. 


    "Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman," pungkasnya (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 07, 2026

    Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Jember Salurkan Bantuan untuk Yayasan Yatim Piatu

    • Admin News1
    • Sat 07, 2026

    Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Jember Salurkan...

      • 04 Jul, 2026
    • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti...

      • 04 Jul, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id