Most Visited

  • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Polres Batu Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sasar Lokasi Wisata Hingga Perkampungan

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 03 Jun 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Utama LPG Oplosan di Anggaswangi

    Kepolisian Info Terbaru
    • Admin News1
    • Sep 12, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Utama LPG Oplosan di Anggaswangi

    txtdariindonesia.id -

    SIDOARJO – Terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek Polisi 24 Juni 2023 lalu, di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, berhasil ditangkap.


    Sebelumnya terduga pelaku utama ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,Polda Jatim setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.


    Ia adalah AS alias K, 43 tahun asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.


    “AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).


    Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.


    “Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,”terang Kombes. Pol. Kusumo.


    Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


    Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo. 

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke...

      • 03 Jun, 2025
    • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan...

      • 03 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id