txtdariindonesia.id -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di dalam Kos, Sidoarjo.
Dua tersangka yang diamankan yakni MKM dan MAA, keduanya merupakan warga Desa Krembung, Sidoarjo dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu (AL) beserta pipet, satu timbangan digital, satu pipet kaca, 14 klip sabu, 49 poket sabu, satu klip besar berisi sabu, 45 poket ganja, satu poket besar ganja, tiga plastik besar berisi ganja serta satu plastik berisi batang ganja.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain,” ujar Kompol Dwi Gastimur Wanto.
Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di Tulangan, Sidoarjo. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial QHW, seorang karyawan pabrik yang merupakan warga Desa Tulangan.
Dari tangan tersangka QHW, Polisi menyita barang bukti berupa 30 poket sabu, empat poket sabu yang sudah siap jual serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Secara keseluruhan, dari pengungkapan dua lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 56 gram dan ganja seberat sekitar 408 gram yang telah dipecah menjadi sekitar 100 poket siap edar.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 56 gram dan ganja sekitar 408 gram yang sudah dipaketkan menjadi kurang lebih 100 poket siap edar,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Kompol Dwi Gastimur Wanto juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya transaksi, peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.