Most Visited

  • Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026
  • Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026
  • Rumah Terendam Tugas Tetap Jalan Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 22 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 22 Jan 2026
    • Home

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Berkedok Juru Parkir Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 15, 2023
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Berkedok Juru Parkir Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pria berinisial MAG (43) juru parkir dan AEP (48) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yakni Jalan R. Patah Pekauman Sidoarjo dan Jl. Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu, (14/06/2023) mengatakan, kedua pelaku MAG dan AEP sebagai pengedar dikuatkan dengan temuan barang bukti sepuluh poket plastik bening berisi sabu-sabu dari penggeledahan di rumah masing-masing pelaku. 


    "Ada sepuluh poket sabu-sabu siap edar ditemukan dari hasil penggeledahan di dua tempat lokasi Jl. R. Patah Pekauman Sidoarjo dan Jl. Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo. Berat keseluruhannya mencapai 8,65 gram," kata AKBP Daniel. 


    Kedua pelaku ditangkap anggota Satnarkoba Surabaya, saat menunggu pembeli di rumahnya masing-masing. 


    Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir tak bisa mengelak pada saat anggota melakukan penggerebekan serta menemukan barang bukti sabu yang disimpan dirumahnya tersebut. 


    Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan perangkat isap sabu-sabu. Timbangan elektronik, telepon genggam beserta uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan.


    Lebih lanjut, kedua pelaku dari interogasi di lapangan menyebutkan asal-usul barang haram tersebut. 


    Kepada petugas, dia mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki berinisial SA (DPO) pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Wib, yang mengambil secara ranjauan di daerah Pasar Ikan Sidoarjo. 


    Kini kedua pelaku diamankan beserta barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara sesuai dengan penerapan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan Taqwa

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga...

      • 22 Jan, 2026
    • Polda Jatim Peringati Isra' Mi'raj Pertebal Iman dan...

      • 22 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id