Most Visited

  • Polsek Gedangan Tebar Kebaikan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • 22 Feb, 2026
  • Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk 21 Unit Motor Diamankan

    • Admin News1
    • 21 Feb, 2026
  • Satgas Saber Polres Jember Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Pokok Pangan

    • Admin News1
    • 21 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 22 Feb 2026
    • Home

    Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 04, 2024
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Tetapkan Oknum Pendeta Sebagai Tersangka Kasus KDRT

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya.


    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.


    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024. 


    Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. 


    "Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut," ungkap AKBP Aris, Selasa (03/8/2024). 


    AKBP Aris menuturkan, setelah menggelar perkara pada 2 September 2024, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH.


    "Saat ini MH sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya kemudian akan dilakukan penahanan,"kata AKBP Aris.


    Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara.


    Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan, dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. 


    Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 02, 2026

    Polsek Gedangan Tebar Kebaikan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • Sat 02, 2026

    Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk 21 Unit Motor Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Gedangan Tebar Kebaikan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

      • 22 Feb, 2026
    • Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk 21...

      • 21 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id