Most Visited

  • Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Jember Salurkan Bantuan untuk Yayasan Yatim Piatu

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2026
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke - 80

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Swasembada Pangan

    • Admin News1
    • 04 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 05 Jul 2026
    • Home

    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 21, 2023
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

    txtdariindonesia.id -

    *SURABAYA* - Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.


    Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.


    Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.


    Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.


    "Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,”kata Kompol Fadilah,Senin (20/3).


    Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram," pungkas Kompol Fadilah.


    Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.


    Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang. 


    Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman," tutur Fadilah.


    Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 07, 2026

    Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Jember Salurkan Bantuan untuk Yayasan Yatim Piatu

    • Admin News1
    • Sat 07, 2026

    Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Jember Salurkan...

      • 04 Jul, 2026
    • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti...

      • 04 Jul, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id