Most Visited

  • Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolresta Sidoarjo Tekankan Profesionalisme Personel

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Gratis Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Pemiliknya di Bazar Ranmor

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Polres Malang Tingkatkan Patroli Wisata Pantai Saat Libur Panjang

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 19 Jan 2026
    • Home

    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera, 24 Kg Sabu Berhasil Disita dari Kurir

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 13, 2023
    • 1 min read
    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera, 24 Kg Sabu Berhasil Disita dari Kurir

    txtdariindonesia.id -

    *Surabaya* - Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya berhasil ditangkap Polisi di Surabaya.


     Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 24, 181 kg sabu.


    Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/3/2023) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023. 


    Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya. 

     

    "Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” kata Kombes Yusep

     

    Ia menjelaskan penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg sabu sabu. 

     

    "Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru," tegas Kombes Yusep. 


    Dan dari hasil keterangan tersangka kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000.000 juta setiap pengiriman. 


    Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***Humas

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolresta Sidoarjo Tekankan Profesionalisme Personel

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Gratis Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian ke Pemiliknya di Bazar Ranmor

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolresta Sidoarjo Tekankan Profesionalisme...

      • 19 Jan, 2026
    • Gratis Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan Ratusan Motor Curian...

      • 19 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id