Most Visited

  • Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Berharap Dongkrak Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 25 Mar, 2026
  • Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    • Admin News1
    • 25 Mar, 2026
  • Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    • Admin News1
    • 25 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 26 Mar 2026
    • Home

    Ringkus Seorang Pengedar, Polisi Dapatkan Barang Bukti Sabu 75,85 Gram

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 31, 2024
    • 1 min read
    Ringkus Seorang Pengedar, Polisi Dapatkan Barang Bukti Sabu 75,85 Gram

    txtdariindonesia.id -

    Untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya, A.D.R.,24 Tahun, asal Kemangsen, Balongbendo, sejak akhir April 2024 nekat edarkan sabu dengan komisi Rp. 1 juta per transaksi yang dilakukannya sejak April 2024.


    Saat di gerebek petugas di tempat tinggalnya di Krian pda 26 Mei 2024, didapatkan barang bukti sabu yang belum di edarkannya dengan total seberat 75.85 gram beserta plastik pembungkus, timbangan, alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.


    Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim Asy'ari pada awak media, Jumat (31/5/2024), menjelaskan bahwa A.D.R. memperoleh sabu dan diedarkannya secara ranjau tersebut berasal dari seorang bandar yang kini masih DPO.


    "Dari pengakuan tersangka A.D.R. dirinya sejak akhir April 2024 sampai tertangkap sudah sebanyak tiga kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan imbalan Rp. 1 juta dari seorang bandar. Uang tersebut digunakan sebagai tambahan kebutuhan rumah tangganya," ujarnya.


    Dalam aksinya menaruh sabu, A.D.R. dijalankan oleh bandar melalui komunikasi via handphone. Begitu ia sampai di titik ranjau, paket sabu difoto dan dikirimkan ke bandar.


    Atas perbuatannya, A.D.R. dikenakan ancaman hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ) ditambah 1/3 (sepertiga)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Berharap Dongkrak Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Wed 03, 2026

    Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Cek Tanaman Jagung, Polsek Krembung Berharap Dongkrak Ketahanan...

      • 25 Mar, 2026
    • Polri Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus...

      • 25 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id