Most Visited

  • Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni untuk Alm Affan Kurniawan

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025
  • Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Kondusif

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025
  • Patroli Skala Besar TNI-Polri untuk Jamin Rasa Aman dan Tertibkan Situasi

    • Admin News1
    • 01 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 01 Sep 2025
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencurian Mobil Pick Up

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 03, 2024
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencurian Mobil Pick Up

    txtdariindonesia.id -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencurian Mobil Pick Up


    Kasus pencurian mobil pick up berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mobil pick up milik korban B hilang di wilayah Kloposepuluh, Sukodono, pada 12 September 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.


    Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (2/10/2024), dalam konferensi persnya bahwa Pelaku pencurian mobil pick up suzuki carry berwarna biru milik korban B adalah berinisial A.G (43), seorang wiraswasta asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 18 September 2024.


    "Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil saat rumah dalam keadaan kosong pada pukul 14.30 WIB. Kemudian, pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku mengambil mobil pick-up yang terparkir di teras rumah korban," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.


    Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motif pencurian ini adalah untuk dijual demi mendapatkan keuntungan.


    Atas perbuatannya, tersangka A.G dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni untuk Alm Affan Kurniawan

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Kondusif

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni...

      • 01 Sep, 2025
    • Aksi Penyampaian Pendapat Mahasiswa Muhammadiyah di Mapolresta Sidoarjo...

      • 01 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id