Most Visited

  • Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka Kakak-Beradik Diamankan

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

    • Admin News1
    • 14 May, 2025
  • Tindak Tegas Perjudian Polres Mojokerto Bongkar Arena Sabung Ayam

    • Admin News1
    • 14 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 14 May 2025
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi 240 Butir Melalui Microtube

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 30, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi 240 Butir Melalui Microtube

    txtdariindonesia.id -

    Dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dan Kapolda Jatim mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto untuk keseriusan memberantas narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dengan modus operandi baru melalui microtube. 


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (30/10/2024). Bahwa menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran narkotika dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Sedati, langsung direspon tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 21 Oktober 2024 berhasil ditangkap tersangka AC.


    "Kemudian terhadap tersangka AC kami lakukan interogasi hingga kasus ini dapat dikembangkan, dengan meringkus tiga tersangka lainnya yakni MM, DSB dan satu lagi ditangkap di Jombang tersangka perempuan NNA," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut diperoleh barang bukti sabu total 1,5 kg jika dinilai sama dengan 1,5 miliar rupiah dan 240 butir pil ekstasi bernilai 240 juta rupiah. "Barang bukti yang diamankan sama halnya telah berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia," lanjutnya.


    Mengenai modus operandi yang dilakukan para tersangka yang berperan sebagai operator dan bandar, menurut Kombes. Pol. Christian Tobing terbilang modus baru yakni melakukan penjualan atau pengiriman menggunakan microtube.


    Saat ini polisi sedang mendalami kasus ini, terkait adanya tersangka lain dan adanya keterlibatan jaringan narkotika Internasional. Karena berdasarkan dari kemasan barang haram yang didapat menggunakan bungkus negara lain, sehingga diduga ada jaringan narkotika luar negeri.


    Terhadap ke empat tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka...

      • 14 May, 2025
    • Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil...

      • 14 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id