Most Visited

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Libatkan 31 Ahli Forensik Tangani Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang Banyuwangi

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 09 Jul 2025
    • Home

    Sempat Viral, Lima Pelaku Aksi Kekerasan Diringkus Polisi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 21, 2024
    • 1 min read
    Sempat Viral, Lima Pelaku Aksi Kekerasan Diringkus Polisi

    txtdariindonesia.id -

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (2/5/2024), memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.


    Peristiwa tersebut dialami A.V.H. 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.


    "Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang 

    bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatapps dengan kata-kata yang dianggap mengejek," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.


    Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial. Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.


    Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.


    Atas perbuatannya kelima pelaku  disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun, Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan...

      • 08 Jul, 2025
    • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id