Most Visited

  • Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025
  • Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025
  • Wakapolri: Polri Berangkatkan 1.500 Personel untuk Penanggulangan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • Admin News1
    • 26 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 27 Dec 2025
    • Home

    Tidak Jera Edarkan Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 18, 2024
    • 1 min read
    Tidak Jera Edarkan Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polisi

    txtdariindonesia.id -

    Z, Seorang pria, berusia 29 tahun, asal Pranti, Sedati, Sidoarjo, usai keluar dari Lapas tidak jera mengedarkan sabu. Kembali ia ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan kasus yang sama.


    Polisi meringkusnya pada 9 Juli 2024 malam, saat Z akan mengedarkan sabu di wilayah Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Barang bukti sabu yang diperoleh polisi saat menangkapnya di pinggir jalan, yakni lilitan isolasi berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu.


    "Usai ditangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka Z di Sawotratap dan ditemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu siap edar beserta pil ineks serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan peredaran gelap narkotika," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024).


    Barang bukti yang didapatkan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kos tersangka Z. Antara lain, 29 bungkus plastik berisi sabu dengan total keseluruhan sekitar 90 gram. Pil Ineks 187 butir. Dua pipet kaca bekas pakai masih terdapat kristal warna putih ditimbang beserta pipet kaca dengan berat masing-masing 4,68 gram dan 1,95 gram dan seperangkat alat hisap. Timbangan elektrik warna silver, plastik, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.


    Kembali berurusan dengan polisi atas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terhadap tersangka Z dikenakan Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana...

      • 26 Dec, 2025
    • Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Saat...

      • 26 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id