Most Visited

  • Ketua Komisi IV: Polri Menginspirasi Kementerian dan Lembaga Lain dalam Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025
  • Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025
  • Polres Situbondo Terjunkan Personel Amankan Tradisi Petik Laut dan Selamatan Desa Kilensari

    • Admin News1
    • 10 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 10 Jul 2025
    • Home

    Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 10, 2024
    • 1 min read
    Tiga Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus video viral, yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura. 


    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto kepada media, Jum'at (10/5/2024).


    Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 3 orang berinisial S, Y dan A, ditangkap Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut. 


    "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.


    Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera. 


    Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.


    "Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Ketua Komisi IV: Polri Menginspirasi Kementerian dan Lembaga Lain dalam Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Thu 07, 2025

    Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ketua Komisi IV: Polri Menginspirasi Kementerian dan Lembaga...

      • 10 Jul, 2025
    • Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih...

      • 10 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id