Most Visited

  • Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    • Admin News1
    • 31 Dec, 2025
  • Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

    • Admin News1
    • 31 Dec, 2025
  • Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6 5 Ha di Aceh Tamiang

    • Admin News1
    • 31 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 31 Dec 2025
    • Home
    • Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 31, 2025
    • 1 min read
    Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    txtdariindonesia.id -

    SURABAYA - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. 


    Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.


    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya. 


    “Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).


    Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang. 


    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.


    Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.


    “Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.


    Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut. 


    Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.


    “Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.


    Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.


    "Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Kombes Abast.


    Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra Tekankan Peningkatan Layanan ke Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah...

      • 31 Dec, 2025
    • Kapolda Jatim Resmikan Gedung Naya Agra Tekankan Peningkatan...

      • 31 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id