Most Visited

  • Pengamanan Humanis Polwan Polresta Sidoarjo di Car Free Day Alun-alun

    • Admin News1
    • 12 Jul, 2026
  • Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

    • Admin News1
    • 12 Jul, 2026
  • Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

    • Admin News1
    • 12 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 12 Jul 2026
    • Home
    • Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

    Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 12, 2026
    • 1 min read
    Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak

    txtdariindonesia.id -

    BANGKALAN - Usia senja tak membuat seorang kakek asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ini tobat mencuri ternak.


    Lansia berinisial H (84) digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka H telah beraksi bersama komplotannya secara aktif mencuri ternak warga di daerah Janteh, Kecamatan Kwanyar Bangkalan.


    Kasat Reskim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan sebelumnya, Tiga orang komplotannya sudah diamankan Polisi dan satu pelaku ditetapkan sebagai DPO.


    "Dari komplotan tersebut, tiga sudah tertangkap," ujar AKP Eriek dalam pernyataannya di Mapolres Bangkalan, Sabtu (11/7/2026).


    Sebagaimana diketahui, H merupakan bagian dari jaringan pencuri ternak yang sudah lama diburu oleh kepolisian. 


    Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil meringkus satu buron dan menyisakan satu orang DPO.


    "Terdapat dua DPO. Satu orang sudah kita tangkap kemarin, tinggal satu lagi yang belum diamankan," jelas AKP Eriek.


    Dalam aksinya, kakek berusia 84 tahun ini memegang peran krusial yakni sebagai eksekutor. 


    Sedangkan kawannya yang lain berperan mengawasi lingkungan tempat mereka melancarkan aksinya serta menyiapkan sarana untuk mengangkut hewan hasil curian mereka.


    "Tersangka kami jerat dengan Pasal 479 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," pungkas AKP Eriek. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 07, 2026

    Pengamanan Humanis Polwan Polresta Sidoarjo di Car Free Day Alun-alun

    • Admin News1
    • Sun 07, 2026

    Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pengamanan Humanis Polwan Polresta Sidoarjo di Car Free...

      • 12 Jul, 2026
    • Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka...

      • 12 Jul, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id